Sidang pencurian Sawit: Terdakwa ajukan pembelaan, minta putusan adil
Jbn-BATOLA, Persidangan dugaan pencurian buah kelapa sawit di lahan plasma KUD Jaya Utama, Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, memasuki tahap pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Marabahan, Rabu (22/7/2026).
Ketiga terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang adil sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
Tiga orang yang disandera perkara ini yakni HD, SP, dan SM. Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 20 huruf b KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 11 bulan atas peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2025.
Penasihat hukum terdakwa SP, Heriyadi, menyatakan telah menyampaikan nota pembelaan yang menegaskan kliennya tidak terbukti bersalah.
Menurutnya, dalil yang disampaikan jaksa penuntut umum telah dapat dipatahkan lewat fakta di persidangan.
"Klien kami hanya disuruh menyediakan angkutan dan tenaga muat oleh seseorang bernama MN, serta sama sekali tidak tahu buah yang diangkut itu hasil tindak pidana," jelas Heriyadi, seraya berharap majelis hakim membebaskan kliennya dari tuduhan.
Berbeda dengan dua rekan sekasusnya, HD memilih menyusun pembelaan sendiri tanpa didampingi pengacara karena keterbatasan biaya.
Istrinya, SS, berharap hakim dapat mempertimbangkan pembelaan suaminya dengan seadil-adilnya. Berdasarkan fakta persidangan, kasus bermula saat petugas patroli PT Agri Bumi Sentosa menemukan aktivitas panen di lahan plasma KUD Jaya Utama.
Total sekitar enam ton sawit dikabarkan berhasil dilangsir dengan kerugian yang diderita KUD mencapai Rp18 juta.
MN yang diduga menjadi perencana utama telah lebih dulu divonis bersalah dan menjalani hukuman 10 bulan penjara.
Persidangan selanjutnya akan mendengarkan tanggapan jaksa atas nota pembelaan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.** Jbn- ahim
Related Articles