Polres Banjar bongkar kasus kematian misterius: bukan bunuh diri, korban dibunuh berencana

Daerah 31 Jul 2026 06:59 2 min read 11 views By Jbn

Share berita ini

Polres Banjar bongkar kasus kematian misterius: bukan bunuh diri, korban dibunuh berencana
. "Kami dalami setiap kematian secara profesional, rekayasa takkan menutupi kejahatan," jelas Kapolres.

Jbn- MARTAPURA, Sebuah kasus kematian yang sempat diduga bunuh diri ternyata menyimpan jejak kejahatan pembunuhan berencana di Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

 

Seorang wanita berinisial NH (51 tahun) ditemukan meninggal dunia, dan polisi berhasil menangkap pelakunya yakni sesama warga desa berinisial U (62 tahun).

 

Kapolres Banjar AKBP Fadli mengungkapkan dalam konferensi pers Rabu (29/7/2026), kasus bermula saat jasad korban ditemukan tergantung di pohon 17 hari setelah peristiwa, dengan kondisi sebagian tubuh sudah menjadi tengkorak. .

 

Hasil autopsi di RSUD Ulin Banjarmasin pada 7 Juli 2026 justru menemukan banyak luka tusuk benda tajam di pinggang, leher hingga dada, bukan ciri kematian akibat gantung diri.

 

Berdasarkan penyelidikan, tersangka memendam dendam lama. Dia merasa pekerjaan mendulang emas tradisionalnya diambil alih suami korban, sekaligus kerap diejek oleh korban setiap kali pulang mencari nafkah.

 

Bahkan sehari sebelum kejadian, tersangka sudah menyampaikan niat buruknya kepada saksi RA.

 

Kejadian berlangsung Minggu (7/6/2026) pagi: tersangka menunggu korban keluar rumah, lalu mengejar menusuknya berkali-kali dengan pisau yang sudah disiapkan.

 

Setelah korban tak berdaya, dia menyeret tubuh ke pinggir sungai, lalu mengambil tali tambang disambung kerudung korban untuk menggantung jasad, berusaha menipu fakta agar dianggap bunuh diri.

 

Polisi akhirnya menangkap tersangka pada 19 Juli 2026 di rumahnya.

 

Tersangka mengakui perbuatannya, dan polisi menyita barang bukti berupa pisau senjata kejahatan, pakaian tersangka dan korban, serta tali beserta kerudung yang digunakan merekayasa kejadian.

 

Tersangka kini dijerat Pasal pembunuhan berencana UU KUHP No.1/2023, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

"Kami dalami setiap kematian secara profesional, rekayasa takkan menutupi kejahatan," jelas Kapolres.**

journal banua news