Paripurna DPRD: KUPA-PPAS 2026 masuk tahap pembahasan, defisit ditutup silpa tahun lalu
Jbn-MARTAPURA , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar resmi menerima penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung dewan, Senin (3/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Agus Maulana dengan dihadiri langsung Bupati Banjar Saidi Mansyur.
Momen penting juga ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas KUPA-PPAS 2026 oleh pimpinan dewan bersama Bupati, sebagai wujud keseriusan menjunjung tinggi prinsip tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.
Menurut Bupati Saidi, penyusunan dokumen ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan pelaksanaan visi-misi daerah sekaligus menyampaikan arahan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja.
“KUPA adalah kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif yang menjadi kerangka kerja sekaligus acuan utama dalam menjalankan urusan prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.
Berdasarkan rencana yang diserahkan, target pendapatan daerah tahun ini ditetapkan sebesar Rp2.299.193.310.744,00.
Rinciannya meliputi Pendapatan Asli Daerah Rp340.113.566.978,00,
Pendapatan Transfer Rp1.919.113.576.916,00, serta pendapatan lain-lain yang sah senilai Rp 39.966.166.850,00.
Angka ini sudah memuat penyesuaian terhadap Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Di sisi pengeluaran, total belanja daerah yang direncanakan mencapai Rp3.146.383.763.443,17, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, hingga belanja transfer.
Keseluruhan pos belanja sudah disesuaikan dengan sumber pendanaan yang tersedia serta kebutuhan penyesuaian gaji dan tunjangan aparatur sipil negara.
Dokumen ini mencatat adanya defisit anggaran sebesar Rp 847.190.452.699,17 yang rencananya akan ditutup sepenuhnya menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
Sehingga pembiayaan netto dan total Perubahan APBD Banjar 2026 akhirnya setara dengan nilai belanja yang disusun.
Perubahan anggaran ini Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta sudah akomodasi usulan hibah, bantuan sosial, hasil musrenbang, masukan reses anggota dewan, dan diselaraskan dengan indikator kinerja seluruh perangkat daerah, sambunya Bupati.
Selanjutnya rencana KUPA-PPAS ini akan dibahas secara mendalam bersama DPRD sebelum menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026.***
Related Articles